Tuesday, October 4, 2016

Di UPT-P2K: melayani orang miskin

Ketika  pada 9 September 2015, Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, meresmikan Unit Pelayanan Terpadu Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (UPT-P2K) Kabupaten Kebumen. Sejak saat itu aku mendapat  tugas tambahan melayani kaum dzu’afa di kebumen.

Tugas ex- officio
UPT-P2K Kabupaten Kebumen sejatinya merupakan implementasi dari sekretariat harian TKP2KD (Tim Kooedinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah).  UPT ini merupakan unit yang khusus menangani dan merumuskan berbagai kebijakan penanggulangan kemiskinan Daerah sebagai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 20 tahun 2008 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kebumen.

Mengapa aku bisa menempati tugas itu? Mungkin karena faktor jabatan ex-officio. Jabatan ex-officio, artinya kira-kira adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain. Jelasnya, begini. Dalam struktur TKP2KD, bertindak sebagai ketua adalah Wakil Bupati, dan yang bertindak sebagai wakil adalah Sekretaris Daerah. Bertindak sebagai sekretaris adalah Kepala Bappeda. Sedangkan Kepala Sekretariat  harian TKP2KD, dijabat oleh sekretaris Bappeda. Dengan demikian,  sekarang menjadi jelaslah kalau keberadaanku di UPTP2K itu karena jabatan ex-officio itu. Sekretaris Bappeda bertindak sebagai kepala sekretariat harian TKP2KD yang berbentuk UPT-P2K.

Bekerja sekaligus ibadah
Ketika menerima penugasan rangkap bekerja di UPTP2K , melayani warga miskin, respon dari 12 orang tentulah tidak sama. Bagiku, aku melihatnya sebagai konsekuensi logis dari pekerjaanku itu sendiri. Tugas apapun, aku terbiasa untuk menekuninya. Aku ingat pesan dalam sebuah hadits, bahwa dengan bekerja dapat menjadi ibadah. Meskipun tidak semua pekerjaan mengandung nilai ibadah.

Lantas bagaimana, agar bekerja kita mempunyai nilai ibadah?  Tentunya dalam agama Islam mengatur batasan-batasan, meletakkan prinsip-prinsip dan menetapkan nilai-nilai yang harus dijaga oleh seorang muslim, agar kemudian aktifitas bekerjanya benar-benar dipandang oleh Allah sebagai kegiatan ibadah yang memberi keuntungan berlipat di dunia dan di akhirat. Batasan itu, bahwa: (1) pekerjaan itu harus halal dan baik (2) melaksanakan pekerjaan itu secara  profesional dan penuh tanggungjawab (3) ikhlas dalam bekerja, yaitu meniatkan aktifitas bekerjanya tersebut untuk mencari ridho Allah dan beribadah kepada-Nya (4) tidak melalaikan kewajiban kepada Allah

Peduli dan melayani
Ketika aku menulis kisah ini, UPTP2K baru saja memperingati ulang tahunnya yang pertama, 09 September 2016. Meskipun usianya baru genap satu tahun, insyaallah manfaatnya sudah banyak dirasakan oleh ratusan bahkan ribuan warga miskin, dalam memperjuangkan hak-haknya memperoleh bantuan.

Bagaimana tidak? Di awal berdirinya UPTP2K, awal 2016, banyak warga miskin banyak yang tambah menderita. Mengapa? Pasalnya, kartu Jamkesmas yang selama ini biasa digunakan untuk berobat dan mendapat layanan gratis, tiba-tiba tidak dapat digunakan alias non-aktif.


Terus apa yang dapat diperbuat, dari data tersebut? Dari hasil rapat stakeholders, selanjutnya UPTP2K diserahi tugas. Tugasnya adalah melakukan pengecekan terhadap data 16 ribu lebih  yang dinyatakan sudah tidak miskin tersebut, berdasarkan basis data kemiskinan yang dimiliki UPTP2K. Alhasil, dari data Kemensos tersebut, setelah aku dan teman-temanku, ada Mas Agus dan Mbak Dyar melakukan  rekonsiliasi, ternyata masih menyisakan 1.400 orang lebih dengan status miskin yang kartu Jamkesmas-nya non-aktif!


Dari sejumlah 1.400 orang hasil rekonsiliasi tersebut, selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi prioritas pertama untuk diaktifkan kembali. Memangnya bisa? Bisa, dengan mendaftarkan ulang ke BPJS Kesehatan dengan pemberian iuran (premi) yang dibayarkan dari dana APBD Kabupaten Kebumen.














No comments:

Post a Comment