Dalam
melaksanakan fungsi sinkronisasi, tugas UPTP2K adalah melakukan validasi data
sasaran kegiatan instansi. Terutama terhadap kegiatan yang memiliki sasaran pada warga miskin. Ini bermanfaat
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan. Untuk sasaran yang sama,
masing-masing instansi menggunakan data yang sama. Dengan demikian kegiatan
yang dilakukan menjadi tepat sasaran, dan tidak terjadi overlapping.
Selain
melakukan validasi sasaran terhadap pemegang kartu Jamkesmas yang
dinon-aktifkan, yang pernah aku tulis di bagian terdahulu. UPTP2K juga
melakukan validasi data warga sasaran program listrik bagi warga miskin oleh
PLN, pentasharufan zakat, Jamkesmas PBI
Jamkesda, BOSDA, babonisasi hingga program angkutan gratis bagi warga miskin.
Validasi data calon pelanggan PT PLN
Pada
waktu itu, PLN ada program pemasangan jaringan baru dengan daya 450-900 KW.
Jaringan ini hanya diperuntukkan untuk warga miskin. Tetapi, di luar dugaan,
animo masyarakat sangat tinggi, terutama bagi warga masyarakat yang belum
memiliki jaringan atau belum memiliki meteran listrik sendiri.
Akibatnya
banyak warga masyarakat yang mendaftar melalui tenaga BTL, dan mengaku miskin.
Untuk mengatasi keadaan seperti ini, UPTP2K mengeluarkan surat keterangan
miskin, bagi mereka yang masuk dalam basis data kemiskinan. Surat keterangan
dimaksud, sebagai berkas persyaratan ke PLN.
Validasi data calon penerima pentasharufan
zakat
BAZNAS
Kabupaten Kebumen setiap tiga bulan sekali melaksanakan pentasharufan zakat,
infaq dan shodaqoh kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Drh.H. Jatmiko-Ketua Baznas
Kabupaten Kebumen, sering menyampaikan dalam berbagai kesempatan rapat
koordinasi. “Ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu: (1) orang fakir,
yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi penghidupannya (2) orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam keadaan kekurangan (3) pengurus zakat, orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat (4) Muallaf, orang yang baru masuk memeluk
agama Islam dan imannya masih lemah (5) memerdekakan budak (6) orang berhutang,
yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. (7) orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), termasuk juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain
(8) Ibnussabil, orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
Pada setiap periode pentasharufan, BAZNAS biasanya menerima
usulan dari wilayah kecamatan, dan juga UPTP2K, tentang daftar nama orang yang
akan menerima zakat berdasarkan masing-masing asnafnya. Dari usulan kecamatan, khususnya
dari golongan asnaf fakir dan miskin, BAZNAS akan memintakan validasi dari
UPTP2K. Selanjutnya aku dan teman-teman di UPTP2K akan melakukan pengecekan
data nama yang diusulkan berdasarkan basis data kemiskinan. UPTP2K akan
memberikan keterangan, nama-nama yang masuk dalam basis data kemiskinan dan
nama-nama yang tidak masuk. Terhadap nama yang tidak masuk, BAZNAS biasanya
akan meminta usulan penggantinya dari kecamatan yang bersangkutan.
Sinkronisasi data untuk program
prioritas Bupati
Seiring
dengan terpilihnya pasangan bupati Ir. H. Yahya Fuad, SE dan wakil bupati KH.
Yazid Mahfudz, menempatkan pengentasan kemiskinan, agibisnis dan pembangunan
wilayah menjadi mainstream
pembangunan selama lima tahun ke depan. Dengan demikian banyak program
prioritas yang akan dilaksanakan, yang memiliki daya ungkit dalam pengentasan
kemiskinan, agibisnis dan pembangunan wilayah. Sebut saja misalnya program prioritas
dalam pengentasan kemiskinan, seperti: Ambulan gratis, bantuan bibit pohon, rehab
rumah tidak layak huni, integrasi Jamkesmas-Jamkesda, BOSDA, babonisasi hingga
program angkutan gratis bagi warga miskin.
Dengan
banyaknya program prioritas yang bersasaran warga miskin, tentunya membutuhkan
dukungan ketersediaan data sasaran warga miskin yang valid. Untuk inilah
pentingnya keberadaan UPTP2K. Di UPTP2K, aku dan teman-teman secara marathon
melakukan rekonsiliasi antar data
kemiskinan kabupaten dengan data instansi, seperti Dinas Kehutanan dan
Perkebunan, Kantor BPJS dan Dinas Kesehatan, Bapermades, Dinas Pendidikan dan
Olah raga, BPPKB dan Dishubkominfo.
No comments:
Post a Comment