Wednesday, June 6, 2018

Membangun Budaya Menulis di Kalangan Santri*)

"Di era milenial ini, santri bukan sekedar mereka yang mondok saja, tapi dia yang berjiwa santri dan bersifat santri, itulah santri yang sebenarnya". Demikian yang dikatakan Mustofa Bisri alias Gusmus yang kini menjadi pimpinan pondok pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang sekaligus sastrawan yang karya-karyanya selalu bijak dan memukau. Sehingga ketika jaman menggeser kehidupan ke arah digital, seorang santri harus dapat menyesuaiakannya. 

Disadari atau tidak, saat ini masyarakat terutama kaum muda telah mendiami alam digital dengan menjadi warga netizen. Setiap hari masyarakat disibukkan dengan permasalahan internet, kuota dan koneksi dengan dunia maya. Kaum muda di jaman now, setiap saat tidak bisa lepas dari gadget, smartphone, laptop dan komputer. Kondisi semacam ini, menjadi tidak relevan jika pendekatan kajian, dakwah dan dialog masih menggunakan cara-cara tradisional. Sudah saatnya kita melayani mereka dengan pendekatan yang lebih kekinian, menyesuaikan tempat hidupnya sekarang. Sarana komunikasi di jaman digital mampu  menembus ruang dan waktu, mengatasi jarak dan melampaui ruang yang terpisah jauh. 

Teknologi informasi dapat melipatgandakan kecepatan penyampaian pesan.
Namun bukan tanpa kendala.Untuk dapat berkomunikasi melalui media informasi dibutuhkan semangat dan kemampuan menuliskan pesan-pesan dakwah. Karena pada hakikatnya berdakwah itu menyerukan untuk berbuat kebaikan dan mencegah  kemungkaran. Diakui atau tidak, saat ini tradisi menulis di kalangan santri kurang terbina dengan baik. Santri lebih banyak didorong untuk melakukan komunikasi dialogis secara konvensional.

Penulis versus Pengarang
Antara penulis dengan pengarang sepintas memiliki kesamaan pengertian, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang nyata. Seorang penulis, menuangkan ide dan karya tulisannya berasal dari bahan, ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dari proses membaca. Membaca karya tulis, buku atau hasil karya ilmuwan/penulis lain. Sehingga untuk dapat menulis bagus, menghasilkan karya tulis yang mengesankan seorang penulis harus banyak dan rajin membaca.

Penulis juga Pendakwah
Pada hakikatnya seorang penulis juga seorang pendakwah, jika tulisan-tulisannya dapat menggerakkan orang lain untuk melakukan kebaikan dan mencegah orang lain melakukan keburukan.

Berdakwah di Era Digital
Dakwah di era digital tidak lepas dari aturan-aturan berkomunikasi secara elektronik. Dengan menggunakan  alat-alat komunikasi yang serba canggih, seperti smartphone memungkinkan seorang dapat berkomunikasi multi chanel, multi platform dan multi media. Maknanya bahwa seseorang dalam kecanggihan teknologi informasi saat ini dapat berkonunikasi dan dapat diakses dengan berbagai cara, oleh banyak orang sekaligus dengan berbagai macam alat yang digunakan. Sehingga jika seorang santri ingin berdakwah melalui tulisan misalnya, dan mengirimkan tulisan itu melalui media sosial dalam sekejap dan dalam waktu yang sama dapat dilihat oleh banyak bahkan berjuta orang. Sehingga tidak jarang suatu pesan yang disampaikan itu dapat bermanfaat, menghindarkan orang dari berbuat jahat dan mengembalikan anak-anak yang durhaka menjadi sholeh kembali. Namun tidak jarang pula, efek sebuah pesan menimbulkan kontroversi, polemik dan mencelakakan orang.

Melihat dampak dari pesan-pesan yang dikirim melalui transmisi (saluran) komunikasi ini Pemerintah berkewajiban memberi perlindungan dengan menciptakan regulasi atau aturan-aturan untuk menjaga kenyamanan proses komunikasi. Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rangka melindungi hak-hak warga negara dalam berkomunikasi.Hal-hal yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik, antara lain:

  • Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  • Sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
  • Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Menulis di Web atau Media Sosial



*) Disiapkan untuk