Layanan
ambulans secara online sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan ambulans bagi masyarakat.
Dalam keadaan kegawatdaruratan medis ketika masyarakat sakit, mengalami
kecelakaan maupun kasus-kasus kegawatdaruratan persalinan, sangat memerlukan
penanganan yang cepat. Namun, untuk mencapai ke pelayanan kesehatan terdekat
seringkali, menghadapi masalah jarak, geografis maupun biaya.
Awalnya karyawan menerima tugas shift
dan lembur
Sejak
diluncurkannya program ambulans online dalam rangka program 100 hari Bupati Ir.
H. M. Yahya Fuad, SE dan Wakil Bupati K.H. Yazid Mahfudz, masyarakat sangat
menyambut gembira. Banyak orang kemudian berbondong menelpon ke call center
ambulans, 0287-383222 itu. Banyak kemudian penyesuaian-penyesuaian yang harus
dilakukan, sebagai transisi awal implementasi program baru.
Diantara
permasalahan yang muncul dengan diberlakukan layanan ambulans online, adalah
masalah ketenagaan, baik sopir ambulans maupun tenaga operator call center.
Ketika awal pelaksanaan program layanan ambulans ini, ditempatkan di Dinas
Kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga operatornya, Dinas Kesehatan
memberlakukan tugas lembur bagi sebagian karyawanya. Dalam beberapa hal menjadi
kurang efektif, karena layanan 24 jam mengharuskan tugas lembur. Jelas, mempengaruhi
kinerja dan produktivitas karyawan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Memindahkan sistem layanan ke
UPTP2K
Dengan
pertimbangan efektivitas, maka Pemkab Kebumen mengambil langkah antisipatif. Pertama,
memindahkan layanan ambulans online gratis bagi warga miskin ini dari Dinas
Kesehatan ke UPTP2K. Kedua, melakukan rekruitmen tenaga harian lepas sebagai
operator call center.
Alhamdulillah,
langkah Pemkab tersebut dapat berjalan. Rekruitmen telah berhasil memilih tujuh
tenaga operator call center, dan satu orang tenaga sopir ambulans. Sejak tanggal
1 Oktober 2016, sistem layanan ambulans online gratis bagi warga miskin,
menjadi bagian layanan terpadu di UPTP2K. Dengan nomor panggil yang sama, yaitu
0287-383222.
Mengelola sistem layanan
Guna
memberikan layanan yang sebaik-baiknya bagi warga masyarakat dalam menggunakan
ambulans, maka harus didukung sistem layanan yang standar dan terukur.
Memungkinkan setiap petugas dapat berlaku dan bertindak memberi layanan dengan
kualitas yang relatif sama. Petugas bekerja dengan mekanisme pelayanan yang
standar.
Untuk
dapat melayani penuh selama 24 jam, petugas diberlakukan sistem jaga atau
shift. Pada setiap shift, semua petugas akan melakukan tahapan-tahapan
pekerjaan, dengan aktivitas yang sudah ditentukan. Tahapan pekerjaan itu
diawali dengan: mulai jaga shift, menerima
telpon, mengisi data/register pemohon, meneruskan pesan telepon kepada sopir
ambulans, mengisi laporan jaga, serta mengakhiri dan melakukan pergantian
shift.
No comments:
Post a Comment