Wednesday, October 5, 2016

Membangun basis data kemiskinan kabupaten

Banyaknya persoalan yang muncul terkait penanganan kemiskinan di negeri ini, erat kaitannya dengan keberadaan dan kualitas data. Banyak orang menuding, bahwa basis data inilah yang menjadi biang keladinya. Ada banyak orang yang kondisinya sangat memprihatinkan, namun sekian lama tidak pernah tersentuh program pengentasan kemiskinan. Sementara itu, orang yang menurut keadaan rata-rata, dinilai tidak miskin, mampu, bahkan tergolong berada malah masuk menjadi sasaran program.

Keadaan ini bisa dimengerti, karena basis data yang digunakan dalam hal ini oleh pemerintah pusat, adalah hasil pendataan PPLS tahun 2011. Sehingga sangatlah wajar jika, ternyata keadaan data tersebut pada saat sekarang sudah banyak yang tidak sesuai. Sudah banyak yang berubah, entah karena perubahan status sosial-ekonomi, migrasi maupun meninggal.

Pendataan warga miskin secara partisipatif
Melihat kenyataan inilah kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten menyusun Perda tentang Percepatan penanggulangan kemiskinan kabupaten yang mengamanatkan untuk membentuk tim koordinasi tingkat kabupaten dan tingkat desa. Selanjutnya kepada tim koordinasi untuk menyelenggarakan  pendataan warga miskin. Berdasarkan peraturan bupati Kebumen yang melalui pembahasan panjang, melibatkan multi stakeholder dan masyarakat,  maka ditetapkan indikator kemiskinan kabupaten dan mekanisme pendataanya.

Sejak tahun 2014, dimulailah pendataan warga miskin secara partisipatif dan serentak di 460 desa dan kelurahan di Kabupaten Kebumen. Pendataan di tingkat desa dilakukan oleh tim TKP2Kdes (Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa), dengan Kepala Desa/Kelurahan sebagai penanggungjawabnya. Mengapa disebut partisipatif? Karena sejak penetapan sampel warga miskin, masyarakat sejak di tingkat RT ikut mengusulkan. Hingga terbentuk sampel pendataan warga miskin sementara tingkat desa. Di tingkat desa, Kepala Desa memajang di tempat terbuka, menerima sanggahan dan usul penggantian sampel warga miskin jika ada, sampai batas waktu kira-kira dua minggu. Setelah melewati masa sanggah, kepala desa menetapkan sebagai sampel pendataan warga miskin desa. Selanjutnya TKP2Kdes  melakukan pendataan berdasarkan indikator yang ada.

Hasil pendataan yang dilakukan oleh TKP2KDes, diinput dan dilakukan analisis data menggunakan aplikasi program SID yang dikembangkan bersama Pemkab Kebumen dengan Formasi.  Output pendataan warga miskin tersebut menghasilkan informasi by name by address warga menurut statusnya, yaitu: sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin dan tidak miskin. Data output aplikasi selanjutnya ditetapkan sebagai warga miskin desa, yang ditetapkan dengan surat keputusan desa. Berdasarkan  Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, kepala desa selanjutnya melaporkan kepada Bupati. Di tingkat kabupaten, data warga miskin desa secara keseluruhan, oleh Bupati selanjutnya ditetapkan menjadi warga miskin tingkat kabupaten.

Sebagai dasar pelayanan UPTP2K Kebumen
Daftar warga miskin tingkat kabupaten tersebut, selanjutnya menjadi dasar pelayanan UPTP2K Kebumen. Memangnya, dengan data seperti itu, apa yang bisa dilakukan UPTP2K? Tentulah ada. Dengan adanya basis data kemiskinan tingkat kabupaten, yang memuat daftar warga by name by address, dapat menolong orang banyak.


Sebagai unit pelayanan terpadu percepatan penanggulangan kemiskinan, UPTP2K melayani masyarakat untuk mengadu dan mengajukan permohonan bantuan bagi warga miskin dalam hal  kesehatan, perumahan, bantuan modal, pendidikan dan lain-lain. Selain melayani masyarakat langsung, UPTP2K juga berperan melakukan koordinasi dan sinkronisasi data warga miskin sasaran layanan di dinas-dinas, seperti Dinas Nakertransos, Dinas Kesehatan, Bapermades, Sekretariat Daerah, Baznas Kabupaten dan lain-lain.


No comments:

Post a Comment