Banyaknya
persoalan yang muncul terkait penanganan kemiskinan di negeri ini, erat
kaitannya dengan keberadaan dan kualitas data. Banyak orang menuding, bahwa basis
data inilah yang menjadi biang keladinya. Ada banyak orang yang kondisinya
sangat memprihatinkan, namun sekian lama tidak pernah tersentuh program
pengentasan kemiskinan. Sementara itu, orang yang menurut keadaan rata-rata,
dinilai tidak miskin, mampu, bahkan tergolong berada malah masuk menjadi
sasaran program.
Keadaan ini
bisa dimengerti, karena basis data yang digunakan dalam hal ini oleh pemerintah
pusat, adalah hasil pendataan PPLS tahun 2011. Sehingga sangatlah wajar jika,
ternyata keadaan data tersebut pada saat sekarang sudah banyak yang tidak
sesuai. Sudah banyak yang berubah, entah karena perubahan status sosial-ekonomi,
migrasi maupun meninggal.
Pendataan warga miskin secara partisipatif
Melihat
kenyataan inilah kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten menyusun Perda tentang
Percepatan penanggulangan kemiskinan kabupaten yang mengamanatkan untuk membentuk
tim koordinasi tingkat kabupaten dan tingkat desa. Selanjutnya kepada tim
koordinasi untuk menyelenggarakan pendataan warga miskin. Berdasarkan peraturan
bupati Kebumen yang melalui pembahasan panjang, melibatkan multi stakeholder
dan masyarakat, maka ditetapkan
indikator kemiskinan kabupaten dan mekanisme pendataanya.
Sejak tahun
2014, dimulailah pendataan warga miskin secara partisipatif dan serentak di 460
desa dan kelurahan di Kabupaten Kebumen. Pendataan di tingkat desa dilakukan
oleh tim TKP2Kdes (Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa),
dengan Kepala Desa/Kelurahan sebagai penanggungjawabnya. Mengapa disebut
partisipatif? Karena sejak penetapan sampel warga miskin, masyarakat sejak di tingkat
RT ikut mengusulkan. Hingga terbentuk sampel pendataan warga miskin sementara tingkat
desa. Di tingkat desa, Kepala Desa memajang di tempat terbuka, menerima
sanggahan dan usul penggantian sampel warga miskin jika ada, sampai batas waktu
kira-kira dua minggu. Setelah melewati masa sanggah, kepala desa menetapkan
sebagai sampel pendataan warga miskin desa. Selanjutnya TKP2Kdes melakukan pendataan berdasarkan indikator yang
ada.
Hasil
pendataan yang dilakukan oleh TKP2KDes, diinput dan dilakukan analisis data
menggunakan aplikasi program SID yang dikembangkan bersama Pemkab Kebumen
dengan Formasi. Output pendataan warga miskin tersebut
menghasilkan informasi by name by address
warga menurut statusnya, yaitu: sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin
dan tidak miskin. Data output aplikasi selanjutnya ditetapkan sebagai warga
miskin desa, yang ditetapkan dengan surat keputusan desa. Berdasarkan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
kepala desa selanjutnya melaporkan kepada Bupati. Di tingkat kabupaten, data
warga miskin desa secara keseluruhan, oleh Bupati selanjutnya ditetapkan
menjadi warga miskin tingkat kabupaten.
Sebagai dasar pelayanan UPTP2K Kebumen
Daftar warga
miskin tingkat kabupaten tersebut, selanjutnya menjadi dasar pelayanan UPTP2K
Kebumen. Memangnya, dengan data seperti itu, apa yang bisa dilakukan UPTP2K?
Tentulah ada. Dengan adanya basis data kemiskinan tingkat kabupaten, yang
memuat daftar warga by name by address,
dapat menolong orang banyak.
Sebagai
unit pelayanan terpadu percepatan penanggulangan kemiskinan, UPTP2K melayani masyarakat
untuk mengadu dan mengajukan permohonan bantuan bagi warga miskin dalam
hal kesehatan, perumahan, bantuan modal,
pendidikan dan lain-lain. Selain melayani masyarakat langsung, UPTP2K juga
berperan melakukan koordinasi dan sinkronisasi data warga miskin sasaran
layanan di dinas-dinas, seperti Dinas Nakertransos, Dinas Kesehatan,
Bapermades, Sekretariat Daerah, Baznas Kabupaten dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment