Dalam melayani
langsung warga miskin mengajukan permohonan bantuan di
UPTP2K Kebumen, aku selaku yang dituakan di UPTP2K memberlakukan alur mekanisme
layanan. Walaupun prosedur layanan ini tidak sekali jadi, namun dengan melewati
banyak kesulitan, pengalaman lapangan serta memperhatikan aturan, aku bersama
teman-teman kerja dan para pimpinan, akhirnya dapat merumuskan mekanisme
layanan itu.
Terinspirasi praktek pelayanan yang baik dari Sragen
Bulan pertama sejak
peresmian dan aku berdelapan rekan kerja memperoleh penugasan, dalam bekerjanya
aku tidak memiliki sistem yang baku. Aku hanya “meraba-raba” sistem dan menterjemahkan Peraturan Bupati No. 47 Tahun
2015 ke dalam praktek pelayanan sehari-hari.
Dari informasi yang aku terima,
bahwa pendirian UPTP2K kebumen
terinspirasi dari praktek penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sragen, yang
berbentuk Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Sehingga
secara riil belum tahu sistem pelayanan yang ideal mestinya harus aku lakukan.
Hingga suatu saat, memasuki bulan ke tiga aku berlima dari UPTP2K Kebumen
diberangkatkan untuk magang kerja, melihat dari dekat, dan mengamati sistem
pelayanan di UPTPK Kabupaten Sragen. Aku akan menuliskanya dalam kisah
perjalanan.
Memadu-padankan model sistem pelayanan warga miskin di
Kebumen
“Apa yang baik di
negeri orang, tidaklah pasti baik di negeri sendiri”. Ungkapan ini juga berlaku
untuk sistem pelayanan di UPTP2K Kebumen. Apa yang aku lihat, amati di UPTPK
Sragen, tidak serta merta dapat diaplikasikan di Kebumen.
Masing-masing
memiliki karakteristik, baik supra, sistem maupun sub-sub sistemnya. Meskipun
dari karakteristik khas masing-masing, aku melihat bahwa ada kesamaanya.
Pendirian unit pelayanan terpadu dalam rangka percepatan pengentasan
kemiskinan, dengan prioritas pemberian pelayanan pada warga miskin di luar
kuota pusat. “Biarlah warga miskin yang masuk kuota Pusat itu diatasi melalui
APBN, sementara warga miskin yang tidak masuk kuota pusat, diatasi dengan dana
APBD Kabupaten”
Setiap orang dilayani di UPTP2K
Atas dasar prinsip itu,
sistem pelayanan UPTP2K itu dibangun. Dalam pelayanan bagi warga
miskin, UPTP2K Kebumen memiliki seksi berbasis pendidikan, kesehatan, sosial
dan ekonomi serta seksi data dan pelaporan, serta adanya petugas pendaftaran.
Setiap pengunjung diterima petugas front-office untuk
mengetahui maksud kedatanganya dengan mengisi buku tamu.
Jika kedatanganya
perlu bantuan penanganan masalah kemiskinan atau ingin mengajukan bantuan bagi
warga miskin, maka seseorang akan dipersilakan mengajukan permohonan bantuan.
Caranya dengan mengisi form atau blanko pengajuan bantuan dan menyerahkan
syarat foto kopi KTP, KK serta nomor handphone (HP) yang bisa dihubungi.
Dicek dalam basis data kemiskinan kabupaten
Selanjutnya berkas
pengajuan bantuan diteruskan ke seksi Data dan Pelaporan. Seksi Data dan Pelaporan, akan
mengecek keberadaan data kepala keluarga pemohon dalam basis data kemiskinan
tingkat kabupaten. Jika yang bersangkutan ada dalam basis data, maka
seseorang berhak memperoleh layanan-layanan yang diselenggarakan oleh
pemerintah sesuai kriteria teknis bantuan, serta berhak memperoleh penjelasan
tentang mekanisme dan syarat program di masing-masing seksi. Selanjutnya berkas
pengajuannya akan set, dan diteruskan ke back-office sesuai jenis
bantuan yang diajukan.
Namun, jika data
kepala keluarga pemohon tidak masuk dalam basis data kemiskinan tingkat
Kabupaten, maka pemohon akan diberitahu secara langsung atau dihubungi melalui
telepon, bahwa yang bersangkutan tidak miskin atau tepatnya tidak masuk dalam
basis data kemiskinan. “Selamat pagi Bapak, kami dari UPTP2K Kebumen, dari
hasil pengecekan data kemiskinan tingkat kabupaten, atas nama bapak, tidak
masuk dalam basis data kemiskinan. Sehingga kami sarankan untuk mengakses
layanan yang bapak perlukan tersebut secara mandiri” Demikian biasanya petugas
UPTP2K Kebumen menginformasikan hasil pengecekan data.
Usul pendataan ke desa sebagai mekanisme update data
Dalam hal seseorang
tidak masuk dalam basis data kemiskinan kabupaten, tetapi yang bersangkutan
memiliki kartu identitas penerima bantuan dari Pusat, UPTP2K biasanya akan
memberikan surat usulan pendataan. Surat usulan pendataan ini diberikan kepada
Kepala Desa, agar kepala keluarga pemohon bantuan tersebut jika memungkinkan
untuk diikutkan sebagai sampel pendataan pada periode yang akan datang. Walaupun penyertaan sebagai sampel
pendataan ini tidak menjamin bahwa yang bersangkutan masuk dalam kategori
miskin.
Pengecekan lapangan terhadap
persyaratan teknis
Setelah permohonan
bantuan sudah memenuhi syarat administrasi, masuk dalam basis data kemiskinan
dan masuk kategori miskin, selanjutnya akan dilakukan kunjungan lapangan.
Pengecekan lapangan tersebut tujuannya untuk kesesuaian kriteria dan
persyaratan teknis permohonan bantuan.
Melalui nomor telepon
yang ditinggalkan pada berkas permohonan, tim UPTP2K Kebumen akan menghubungi
pemohon. Hal yang biasanya ditanyakan adalah tentang dua hal. Pertama,
kesepakatan waktu pelaksanaan pengecekan lapangan. Kedua, kemungkinan jalur
atau arah jalan menuju rumah pemohon. Hal ini penting, karena karakteristik
jalan antara perkotaan dan pedesaan sangat berbeda.
Pemberian rekomendasi ke instansi pemberi bantuan
Selama proses
pengecekan lapangan, petugas UPTP2K dibekali dengan surat tugas untuk diketahui
fihak desa, check-list, kamera dan
lain-lain alat observasi. Sedangkan teknik pengumpulan datanya bisa dilakukan
wawancara dan observasi obyek. Selanjutnya jika hasilnya memenuhi kriteria
persyaratan bantuan, pemohon akan diterbitkan surat rekomendasi untuk menerima
bantuan. Dan dicatat dalam daftar tunggu yang akan diusulkan ke instansi/fihak
pemberi bantuan. Surat rekomendasi dari UPTP2K diberikan kepada pemohon, dan
tembusannya dikirim kepada (1) Kepala Desa/Kelurahan setempat (2)
Instansi/fihak pemberi bantuan (3) Kepala Bappeda selaku Sekretaris TKP2KD (4)
Arsip UPTP2K.
Dari daftar tunggu penerima
bantuan tersebut, oleh UPT2K akan dikoordinasikan dengan dinas teknis atau
fihak pemberi bantuan dalam forum rapat multi
stake-holder. Selanjutnya, penyaluran bantuan waktu dan besarannya
ditentukan dan menjadi tanggungjawab instansi.
No comments:
Post a Comment