Thursday, October 6, 2016

Mencari bentuk model pelayanan warga miskin di Kebumen


Dalam melayani langsung warga miskin mengajukan permohonan bantuan  di  UPTP2K Kebumen, aku selaku yang dituakan di UPTP2K memberlakukan alur mekanisme layanan. Walaupun prosedur layanan ini tidak sekali jadi, namun dengan melewati banyak kesulitan, pengalaman lapangan serta memperhatikan aturan, aku bersama teman-teman kerja dan para pimpinan, akhirnya dapat merumuskan mekanisme layanan itu.

Terinspirasi praktek pelayanan yang baik dari Sragen
Bulan pertama sejak peresmian dan aku berdelapan rekan kerja memperoleh penugasan, dalam bekerjanya aku tidak memiliki sistem yang baku. Aku hanya “meraba-raba” sistem dan  menterjemahkan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2015 ke dalam praktek pelayanan sehari-hari. 

Dari informasi yang aku terima, bahwa  pendirian UPTP2K kebumen terinspirasi dari praktek penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sragen, yang berbentuk Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Sehingga secara riil belum tahu sistem pelayanan yang ideal mestinya harus aku lakukan. Hingga suatu saat, memasuki bulan ke tiga aku berlima dari UPTP2K Kebumen diberangkatkan untuk magang kerja, melihat dari dekat, dan mengamati sistem pelayanan di UPTPK Kabupaten Sragen. Aku akan menuliskanya dalam kisah perjalanan.

Memadu-padankan model sistem pelayanan warga miskin di Kebumen
“Apa yang baik di negeri orang, tidaklah pasti baik di negeri sendiri”. Ungkapan ini juga berlaku untuk sistem pelayanan di UPTP2K Kebumen. Apa yang aku lihat, amati di UPTPK Sragen, tidak serta merta dapat diaplikasikan di Kebumen.

Masing-masing memiliki karakteristik, baik supra, sistem maupun sub-sub sistemnya. Meskipun dari karakteristik khas masing-masing, aku melihat bahwa ada kesamaanya. Pendirian unit pelayanan terpadu dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan, dengan prioritas pemberian pelayanan pada warga miskin di luar kuota pusat. “Biarlah warga miskin yang masuk kuota Pusat itu diatasi melalui APBN, sementara warga miskin yang tidak masuk kuota pusat, diatasi dengan dana APBD Kabupaten”

Setiap orang dilayani di UPTP2K
Atas dasar prinsip itu, sistem pelayanan UPTP2K itu dibangun.   Dalam pelayanan bagi warga miskin, UPTP2K Kebumen memiliki seksi berbasis pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi serta seksi data  dan pelaporan, serta adanya petugas pendaftaran. Setiap pengunjung  diterima petugas front-office untuk mengetahui maksud kedatanganya dengan mengisi buku tamu. 

Jika kedatanganya perlu bantuan penanganan masalah kemiskinan atau ingin mengajukan bantuan bagi warga miskin, maka seseorang akan dipersilakan mengajukan permohonan bantuan. Caranya dengan mengisi form atau blanko pengajuan bantuan dan menyerahkan syarat foto kopi KTP, KK serta nomor handphone (HP) yang bisa dihubungi.

Dicek dalam basis data kemiskinan kabupaten
Selanjutnya berkas pengajuan bantuan diteruskan ke seksi Data dan Pelaporan. Seksi Data dan Pelaporan, akan mengecek keberadaan data kepala keluarga pemohon dalam basis data kemiskinan tingkat kabupaten. Jika yang bersangkutan ada dalam basis data, maka seseorang berhak memperoleh layanan-layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai kriteria teknis bantuan, serta berhak memperoleh penjelasan tentang mekanisme dan syarat program di masing-masing seksi. Selanjutnya berkas pengajuannya akan set, dan diteruskan ke back-office sesuai jenis bantuan yang diajukan.

Namun, jika data kepala keluarga pemohon tidak masuk dalam basis data kemiskinan tingkat Kabupaten, maka pemohon akan diberitahu secara langsung atau dihubungi melalui telepon, bahwa yang bersangkutan tidak miskin atau tepatnya tidak masuk dalam basis data kemiskinan. “Selamat pagi Bapak, kami dari UPTP2K Kebumen, dari hasil pengecekan data kemiskinan tingkat kabupaten, atas nama bapak, tidak masuk dalam basis data kemiskinan. Sehingga kami sarankan untuk mengakses layanan yang bapak perlukan tersebut secara mandiri” Demikian biasanya petugas UPTP2K Kebumen menginformasikan hasil pengecekan data.

Usul pendataan ke desa sebagai mekanisme update data
Dalam hal seseorang tidak masuk dalam basis data kemiskinan kabupaten, tetapi yang bersangkutan memiliki kartu identitas penerima bantuan dari Pusat, UPTP2K biasanya akan memberikan surat usulan pendataan. Surat usulan pendataan ini diberikan kepada Kepala Desa, agar kepala keluarga pemohon bantuan tersebut jika memungkinkan untuk diikutkan sebagai sampel pendataan pada periode yang akan  datang. Walaupun penyertaan sebagai sampel pendataan ini tidak menjamin bahwa yang bersangkutan masuk dalam kategori miskin.

Model cara ini ditempuh, minimal dengan dua pertimbangan. Pertama, untuk melindungi hak-hak bagi warga miskin untuk memperoleh bantuan, jika dari hasil pendataan TKP2KDes ternyata yang bersangkutan masuk kategori miskin. Kedua, sebagai mekanisme update atau pemutakhiran data kemiskinan, jika yang bersangkutan sebagai penerima bantuan dari Pusat, tetapi ternyata sudah tidak miskin. 


Pengecekan lapangan terhadap persyaratan teknis
Setelah permohonan bantuan sudah memenuhi syarat administrasi, masuk dalam basis data kemiskinan dan masuk kategori miskin, selanjutnya akan dilakukan kunjungan lapangan. Pengecekan lapangan tersebut tujuannya untuk kesesuaian kriteria dan persyaratan teknis permohonan bantuan.

Melalui nomor telepon yang ditinggalkan pada berkas permohonan, tim UPTP2K Kebumen akan menghubungi pemohon. Hal yang biasanya ditanyakan adalah tentang dua hal. Pertama, kesepakatan waktu pelaksanaan pengecekan lapangan. Kedua, kemungkinan jalur atau arah jalan menuju rumah pemohon. Hal ini penting, karena karakteristik jalan antara perkotaan dan pedesaan sangat berbeda.

Pemberian rekomendasi ke instansi pemberi bantuan
Selama proses pengecekan lapangan, petugas UPTP2K dibekali dengan surat tugas untuk diketahui fihak desa, check-list, kamera dan lain-lain alat observasi. Sedangkan teknik pengumpulan datanya bisa dilakukan wawancara dan observasi obyek. Selanjutnya jika hasilnya memenuhi kriteria persyaratan bantuan, pemohon akan diterbitkan surat rekomendasi untuk menerima bantuan. Dan dicatat dalam daftar tunggu yang akan diusulkan ke instansi/fihak pemberi bantuan. Surat rekomendasi dari UPTP2K diberikan kepada pemohon, dan tembusannya dikirim kepada (1) Kepala Desa/Kelurahan setempat (2) Instansi/fihak pemberi bantuan (3) Kepala Bappeda selaku Sekretaris TKP2KD (4) Arsip UPTP2K.


Dari daftar tunggu penerima bantuan tersebut, oleh UPT2K akan dikoordinasikan dengan dinas teknis atau fihak pemberi bantuan dalam forum rapat multi stake-holder. Selanjutnya, penyaluran bantuan waktu dan besarannya ditentukan dan menjadi tanggungjawab instansi.

No comments:

Post a Comment